Kamis, 17 Januari 2013

PENGERTIAN FIQIH TENTANG UMROH

                                 PENGERTIAN FIQIH TENTANG UMROH

                                                        PENGERTIAN FIQIH UMROH
                                                      Oleh: H. M. Ackman. Lc. M.Si

       Arti Umroh Umrah berarti mengunjungi Kabah dan tawaf disekelilingnya, Sai antara Shafa dan Marwah, kemudian tahallul. Umrah hukumnya sunah bila dilakukan diluar ibadah haji, dan bila dilakukan bersamaan dengan ibadah haji maka hukumnya wajib.
       Rukun umrah Arti rukun Rukun dalam Haji & Umroh artinya: Amalan dalam haji/umrah yang jika bila ditinggalkan ibadahnya tidak sah dan tidak dapat di ganti. Rukun Umroh 4 macam:
  1. IHRAM : (niat umrah)

 2. TAWAF: (mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dimana tiga putaran pertama dengan lari - lari kecil mungkin, dan selanjutnya berjalan biasa.Tawaf dimulai dan berakhir di Hajar Aswad  tempat batu hitam dengan menjadikan Baitullah disebelah kiri)

3. SA`I : (Sa’i dalam bahasa artinya usaha dan dalam ilmu fiqih adalah berjalan dimulai dari bukit Shafa dan      berakhri di bukit Marwa sebanyak tujuh kali. Sa’i merupakan salah satu rukuh Haji, tidak sah Haji atau umrah seseorang jika ia tidak melakukan sa’i. Sa’i dilakukan setelah tawaf, baik thawaf Umrah
maupun thawaf)

 4. TAHALLUL: (merupakan salah satu ritual haji yang sangat penting dan tidak boleh ditinggalkan, terutam dalam Madzhab Syafi’i)

Wajib Umrah Arti Wajib dalam haji/umroh artinya: Amalan yang harus dilakukan dalam umrah. Bila ditinggalkan ibadahnya sah tetapi harus membayar Dam. Wajib umrah adalah sebagai berikut:
 IHRAM
   Ihram (niat) yang artinya mengerjakan umrah di Miqat Ihram (niat) Ihrom yaitu ber-niat untuk memulai umrah dan umroh itu sendiri sangat tergantung dari benar atau tidaknya niat itu. Karena Niat merupakan salah satu dari rukun umrah dan tidak boleh ditinggalkan.

Dan untuk yang mampu wajib ok.....
 harus tau keada`an anda...
thaks......

Rabu, 16 Januari 2013

umroh

                                          PENGERTIAN UMROH DI RAMADHAN
                                                   Dipopulerkan Oleh: Badrul Tamam

   Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

  Salah satu amal istimewa di bulan puasa adalah umrah di bulan Ramadhan. Keutamaannya menyerupai ibadah haji. Diriwayatkan dalam Shahihain, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepada seorang wanita Anshar, "Apa yang menghalangimu untuk ikut berhaji bersama kami?" Ia menjawab, "Kami tidak memiliki kendaraan kecuali dua ekor unta yang dipakai untuk mengairi tanaman. Bapak dan anaknya berangkat haji dengan satu ekor unta dan meninggalkan satu ekor lagi untuk kami yang digunakan untuk mengairi tanaman." Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجّ

"Maka apabila datang Ramadhan, berumrahlah. Karena sesungguhnya umrah di dalamnya menyamai ibadah haji." Dalam riwayat lain, "Seperti haji bersamaku." Lalu apa maksud dari hadits di atas?

Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang akan mendapatkan keutamaan yang tersebut dalam hadits. Paling tidak ada tiga pendapat utama:

Pertama ;
 Hadits ini khusus untuk wanita yang diajak bicara oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Di antara ulama yang berpendapat dengannya adalah Sa'id bin Jubair dari kalangan Tabi'in. (lihat fathul Baari, Ibnul Hajar: 3/609)

Sandaran pendapat ini adalah hadits Ummu Ma'qil, beliau berkata: "Haji adalah haji dan umrah adalah umrah. Sungguh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah mengatakan hal ini kepada-ku; aku tidak tahu apakah itu khusus untuk-ku, -yakni: ataukah untuk manusia secara umum-." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 1989, hanya saja lafadz hadits ini lemah. Dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Dhaif Abi Dawud)

Kedua :
  Keutamaan umrah ini bagi orang yang berniat haji lalu tidak mampu mengerjakannya. Kemudian ia menggantinya dengan umrah di Ramadhan. Sehingga ia mendapat pahala haji secara sempurna bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam karena terkumpul dalam dirinya niat haji dalam pelaksanaan umrah.

  Ibnu Rajab dalam Lathaif al-Ma'arif berkata: Dan ketahuilah, orang yang tak mampu dari satu amal kebaikan dan bersedih serta berangan-angan bisa mengerjakannya maka ia mendapat pahala bersama dengan orang yang mengerjakannya. –lalu beliau menyebutkan contoh-contohnya, di antaranya-  beberapa wanita tidak bisa berhaji bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Maka saat beliau kembali, para wanita bertanya tentang sesuatu yang bisa mencukupkannya (menyamai) dari haji tersebut. Beliau bersabda: 'Berumrahlah di Ramadhan. Karena sesungguhnya umrah di Ramadhan  menyamai ibadah haji atau haji bersamaku'." Selesai. Ibnu Katsir dalam Tafsirnya juga menyimpulkan yang sama (I/531)

 ''Pendapat pertama dan kedua semua salah"
Dalam inti umroh dan haji persiap`kan hati... klau hati kita sudah siap baru kita brangkat menunaikan umroh dan haji....

pengertian umroh

Pengertian Umrah

17 januari 2013

Jamaah haji melakukan thawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Foto: Antara.
REPUBLIKA.CO.ID – Sangat perlu kita perhatikan bahwa umrah berbeda dengan haji. Perbedaannya dalam beberapa hal sebagai berikut.
  1. Umrah tidak mempunyai waktu tertentu dan tidak bisa ketinggalan waktu.
  2. Dalam umrah tidak ada wukuf di Arafah dan tidak ada pula singgah di Muzdalifah.
  3. Dalam umrah tidak ada kegiatan melontar jumrah.
  4. Tidak ada jamak antara dua shalat seperti dalam pelaksanaan haji. Demikian menurut Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat dibolehkan jamak dan qashar. Menurut mereka, haji dan umrah bukanlah sebab bagi bolehnya jamak antara dua shalat, melainkan sebabnya adalah karena safar (perjalanan).
  5. Tidak ada thawaf qudum dan tidak ada pula khutbah.
  6. Miqat umrah untuk semua orang adalah Tanah Halal. Sedangkan dalam ibadah haji, miqat bagi orang Makkah adalah Tanah Haram.
  7. Menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, hukum umrah adalah sunah muakkad sedangkan haji hukumnya adalah fardhu. Menurut ulama Hanafiyah, pada ibadah umrah tidak ada Thawaf Wada sebagaimana dalam haji. Membatalkan umrah dan melakukan thawaf dalam keadaan junub tidak diwajibkan membayar denda seekor unta yang digemukkan (al-badanah) sebagaimana diwajibkan dalam ibadah haji.